Mangupura (Antara Bali) - Sedikitnya 3.500 papan reklame liar yang tersebar di sejumlah lokasi dibersihkan petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.
"Reklame liar itu terpasang di pohon perindang, sempadan jalan, taman median dan fasilitas umum lainnya," ujar Kepala DKP Badung I Putu Eka Merthawan kepada wartawan di Mangupura, Rabu.
Seuai Perda Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Perda Reklame, diketahui reklame yang dipasang tidak pada tempatnya atau tidak mengantongi izin maka dikategorikan melanggar.
Berdasar pemantauan petugas di lapangan, diperkirakan reklame liar di Badung jumlahnya mencapai 5.000 lebih.
Reklame liar ini, banyak ditemukan lalu diberangus petugas di kawasan Kuta Selatan, yang jumlahnya mencapai 1.200 buah.
Sementara jenis-jenis reklame yang banyak dipakai seperti baliho, panflet, stiker hingga umbul-umbul dengan jumlah sebanyak 1.200 buah.
Merthawan menjelaskan, langkah pembersihan reklame liar merupakan program prioritas DKP Badung. "Kami sudah merampungkan target operasi untuk wilayah Kuta Selatan sudah hampir 95 persen," kata dia.
Pihaknya menargetkan, penetiban reklame liar tersebut, bakal tuntas pada pekan kedua Oktober mendatang.
Untuk menunjang keberhasilan program ini, pihaknya telah membentuk tim pemantau lapangan yang bertugas menyediakan fasilitas hotline pengaduan, untuk wilayah Mengwi, Kuta Utara dan Kuta Selatan.
"Kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif mendukung kegiatan ini, sehingga kebersihan yang menentukan citra perwajahan Kabupaten Badung terus terjaga," ujar mantan Kabag Kesra Setda Badung ini.
Tidak hanya itu, adanya coretan-coretan di fasilitas umum juga dapat mengurangi wajah kota. Namun, saat disinggung soal sanksi, Merthawan mengaku belum sampai pada tahap pemberian sanksi melainkan masih sebatas langkah pembinaan.(*)