Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gianyar menurunkan spanduk ilegal yang terpasang di atas By Pass Ida Bagus Mantra.
"Selain ilegal, spanduk itu sangat mengganggu pengguna jalan," kata Kepala Satpol PP Pemkab Gianyar I Wayan Kujus Pawitra di sela-sela penertiban spanduk di By Pass Ida Bagus Mantra, Senin.
Ia menyebutkan bahwa 45 lembar sanduk, termasuk baliho dan "banner" tak berizin yang diamankan petugas dalam operasi penertiban itu.
"Saat ini musim hujan disertai angin kencang. Seringkali spanduk itu roboh dan melintang di jalan raya sehingga membahayakan para pengguna jalan," katanya.
Selain spanduk, Satpol PP juga menertibkan sejumlah bangunan. Dalam penertiban itu, petugas mendapati bangunan vila tanpa izin di Banjar Perang Sada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.
"Kami juga menertibkan banguan ruko di Banjar Banda, Desa Pinda, Kecamatan Blahbatuh," kata Wayan Kujus.(IPA/M038)