Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan belasan spanduk, banner dan baliho kedaluwarsa sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan keindahan Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis.
Penertiban tersebut menyasar Jalan Bay Pass Ngurah Rai dari Simpang Hang Tuah hingga perbatasan Kota Denpasar- Kabupaten Badung.
Dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 2 spanduk, 7 banner dan 2 baliho yang sudah lewat izin pemasangannya atau sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Satpol PP Denpasar tertibkan spanduk kedaluwarsa
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho.
Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kedaluwarsa tidak diturunkan pemiliknya.
"Untuk itu, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat," kata Sudarsana.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.
"Hal ini agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman," ucapnya.
Satpol PP Denpasar copot spanduk dan baliho kedaluwarsa
Kamis, 12 Januari 2023 23:32 WIB