Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar menertibkan poster dan reklame liar yang terpasang di pohon karena mengganggu keindahan kota.
Kepala Bidang Pertamanan DKP Kota Denpasar, Ida Bagus Eka Jayana di Denpasar, Kamis mengatakan penertiban poster dan reklame yang menempel di taman dan pohon-pohon di perkotaan terus gencar dilakukan, dalam upaya menjaga kebersihan wajah kota.
Ia mengatakan pemasangan poster dan reklame tersebut semuanya ada aturannya. Pemerintah Kota Denpasar telah membuat Peraturan Wali Kota tentang Kewenangan DKP ikut serta penertiban poster reklame.
"Kami berharap warga masyarakat jangan sembarangan menempel poster atau reklame di pohon pohon, Karena bila tidak pada tempatnya memasang reklame itu merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.
Menurut Eka Jayana, pihak DKP telah mencopot spanduk, reklame yang dipasang di taman dan pohon-pohon. Karena reklame tersebut sangat mengganggu keindahan Kota Denpasar.
Ia juga mengaku DKP hanya memiliki kewenangan untuk menertibkan poster reklame seperti spanduk, bender, tempelan poster dan yang di paku di pohon-pohon. Sedangkan untuk spanduk yang berukuran besar merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar.
Meski demikian, kata dia, setiap Satpol PP melakukan penertiban, Dinas DKP Kota Denpasar juga di ikutsertakan. Sampai saat ini koordinasinya dengan Satpol PP dengan DKP sangat bagus.
Dengan cara ini, Eka Jayana menambahkan pihaknya berharap Kota Denpasar menjadi bersih indah dan asri serta bersih dari spanduk dan reklame liar.
Dikatakan, poster maupun seklame yang ditempel di taman dan pohon-pohon sangat merusak dan mengganggu keindahan Kota Denpasar.
"Karena itu diharapkan warga masyarakat tidak memasang spanduk, maupun reklame di sembarang tempat. Kami juga minta bersama-sama menjaga keindahan kota. Bila ada menemukan poster yang menempel pada pohon perindang agar ikut serta membersihkan," katanya. (WDY)
DKP Tertibkan Poster Terpasang Di Pohon Perindang
Kamis, 21 Juli 2016 16:25 WIB