Mangupura (Antara Bali) - Tim Penertiban Pemkab Badung secara setentak melakukan pembersihan dan penertiban baliho maupun spanduk tidak berizin pada enam kecamatan di daerah yang berkembang pesat sebagai tujuan wisata di Bali itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Ketut Martha SH yang memimpin tim penertiban tersebut, Jumat, mengatakan, penertiban papan reklama dan iklan tersebut dilakukan mulai dari kecamatan Kuta Utara.
Ia mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4 tahun 2006 tentang Pajak Reklame.
"Reklame maupun iklan yang diberangus yakni yang mencolok ke badan jalan, tidak berizin, memiliki izin, namun sudah habis masa berlakunya, disamping salah lokasi pemasangan," Ketut Martha.
Ketut Martha menambahkan, tim juga membersihkan spanduk dan baliho ucapan hari raya galungan dan kuningan yang telah berakhir.(IGT/T007)