Denpasar (Antara Bali) - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia atau P3I menilai penataan papan iklan atau "billboard" di wilayah Kota Denpasar masih belum baik akibat peraturan yang ada masih bersifat umum.
"Kondisi semerawutnya penataan iklan itu dapat dilihat dengan penempatan 'billboard' yang jaraknya terlalu berdekatan," kata Ketua P3I Bali Roy Guritno Wicaksono di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, seharusnya minimal jaraknya sekitar 50 meter antara satu papan dengan yang lainnya sehingga tidak saling menutupi.
Jarak ideal itu untuk di kawasan jalan raya perkotaan, sedangkan untuk di wilayah jalan bebas hambatan minimal 250 meter.
"Akibat terlalu rapat penempatan papan iklan tersebut membuat fungsinya menjadi kurang baik sebagai sarana media informasi. Hal ini yang sering dikeluhkan para pengguna jasa tersebut kepada kami," ujarnya.
Roy mengatakan, seharusnya "billboard" itu harus bisa menjadi media informasi yang menarik, namun karena penataannya tak diatur maka menjadi seperti kondisi yang ada sekarang.(IGT/T007)