Kuta (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Bali, membongkar tiga papan iklan tidak memiliki izin yang terletak di sebelah timur Badar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.
"Penertiban itu dilakukan karena iklan dianggap mengganggu penerbangan di kawasan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Ketut Merta di Kuta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pemilik papan iklan yang tidak memiliki izin itu adalah Warna Warni, Visual Mandiri, dan Tri Bakti.
Dalam penertiban papan iklan itu Satpol PP menugaskan para pekerja yang mendapat pengawasan dari keamanan setempat.
Saat penertiban tidak ada pihak pemilik papan iklan yang datang ataupun mengadakan perlawanan sehingga proses eksekusi berjalan sesuai dengan rencana.
Satpol PP Badung juga akan melakukan pendataan ulang jumlah papan iklan dan papan reklame di Kabupatan Badung untuk mendeteksi jumlah papan iklan yang berijin dan yang sudah kadaluwarsa.
Demi memudahkan pelacakan, pihaknya berencana akan memanggil perusahaan periklanan guna mengetahui masing-masing perusahaan periklanan yang di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu. (WRA)
Satpol PP Bongkar Papan Iklan Tak Berizin
Jumat, 24 Januari 2014 18:51 WIB
................"Penertiban itu dilakukan karena iklan dianggap mengganggu penerbangan di kawasan tersebut,"