Jakarta (Antara Bali) - Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati persyaratan dukungan kepada calon kepala daerah melalui jalur perseorangan naik 3,5 persen pada RUU Pilkada yang dijadwalkan akan disetujui menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD, Selasa.
"Persyaratan tersebut diberlakukan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur maupun untuk calon bupati dan calon wakil bupati," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Selasa.
Menurut Lukman Edy, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan dukungan dari penduduk di provinsi tersebut yang dibuktikan melalui pernyataan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, persyaratan dukungan untuk calon kepala dan calon wakil kepala daerah daerah melalui jalur perseorangan tersebut lebih tinggi 3,5 persen dibandingkan dengan persyaratan pada Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Lukman menambahkan, persyaratan dukungan untuk pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik juga naik lima persen dibandingkan persyratan pada Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Pada Perpu Pilkada persyaratan dukungan 15-20 persen, kemudian pada RUU Pilkada disepakati dukungan menjadi 20-25 persen. (WDY)
Persyaratan Calon Kepala Daerah Perseorangan Dinaikkan
Selasa, 17 Februari 2015 11:21 WIB