Denpasar (Antaranews Bali) - Calon Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster segera membentuk tim yang akan menyusun rancangan undang-undang untuk mengganti UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.
"Agar Bali memiliki UU tersendiri, sebagai satu pembentukan Provinsi Bali dan menyelenggarakan pemerintahan sesuai keunikan yang dimiliki Bali," kata Koster setelah menyaksikan hasil perhitungan cepat dari lembaga survei SMRC yang memenangkan dirinya, di Sekretariat DPD PDIP Bali, di Denpasar, Rabu.
Berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pasangan Koster-Ace memperoleh suara 58,25 persen dan pasangan Mantra-Kerta mendapatkan suara 41,75 persen. Survei tersebut menggunakan "margin of error" plus minus 2,39 persen.
Menurut dia, RUU tersebut akan disusun sesegera mungkin karena penting untuk memayungi pembangunan Bali ke depan, serta dalam mengelola manusia, alam dan budaya Bali.
"Selain itu, akan mengintegrasikan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, satu tata kelola, `one island and one management`," ucapnya didampingi Cawagub Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati itu.
Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu mengaku sudah mempunyai nominasi mereka-mereka yang akan menyusun RUU tentang Provinsi Bali itu.
Pihaknya juga berjanji segera menyusun rancangan revisi Perda Desa Pakraman. "Kami akan susun perda yang bagus untuk memperkuat kedudukan desa adat di Bali. Kami juga akan membuat Perda baru tentang Pemajuan Kebudayaan untuk memajukan, melindungi dan mengembangkan adat istiadat, seni dan budaya Bali," ujarnya.
Tidak ketinggalan, juga disiapkan, Perda tentang Standar Pelayanan Kesehatan di Bali, yang di dalamnya diatur hingga dengan tingkat kecamatan, baik sarana prasarana RS, alat kesehatan, dokter spesialis dan yang lainnya.
Sesuai dengan visi misinya Sat Kerti Loka Bali, Koster mengatakan akan menyiapkan Perda tentang Perlindungan Sumber Daya Air untuk menjaga kualitas danau, laut, sungai, dan sumber mata air lainnya.
"Sehingga ke depan bisa terpelihara airnya, dari sisi jumlah maupun kualitasnya yang memadai untuk konsumsi masyarakat maupun untuk kegiatan perekonomian dan jasa," katanya.
Pilkada Bali 2018 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace). Pasangan itu diusulkan oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra berpasangan dengan Wagub Bali Ketut Sudikerta. Paket Mantra-Kerta diusung oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo. (WDY)
Koster bentuk tim pengganti UU Provinsi Bali
Rabu, 27 Juni 2018 18:25 WIB