Denpasar (Antaranews Bali) - Rapat pleno KPU Bali menetapkan pasangan Cagub dan Cawagub Bali nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) memenangi Pilkada Bali 2018 dengan perolehan 1.213.075 suara (57,68 persen) mengalahkan pasangan nomor urut 2 Mantra-Kerta.
"Berdasarkan keputusan hari ini memang pasangan calon nomor urut 1 mendapatkan suara lebih banyak dibandingkan pasangan nomor urut 2. Itu keputusan resmi KPU," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bali untuk tingkat provinsi, di Denpasar, Minggu.
Dari rapat pleno tersebut, pasangan Koster-Ace yang memperoleh 1.213.075 suara (57,68 persen) itu, perolehan suaranya unggul sebesar 323.145 suara, dibandingkan pasangan Mantra-Kerta yang memperoleh 889.930 suara (42,32 persen).
Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, pasangan Koster-Ace unggul di enam kabupaten yakni di Kabupaten Badung (210.175 suara), Tabanan (199.384), Jembrana (81.783), Buleleng (220.923), Bangli (96.327), dan Gianyar (186.076 suara). Pasangan ini kalah di tiga kabupaten/kota yakni di Denpasar (87.863), Karangasem (90.891) dan di Klungkung dengan 39.653 suara.
Sementara perolehan pasangan nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta untuk sembilan kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar (190.534), Badung (70.290), Tabanan (93.246), Jembrana (72.801), Buleleng (98.859), Bangli (48.917), Karangasem (132.795), Klungkung (81.232) dan di Kabupaten Gianyar (101.256 suara).
"Memang belum dilakukan penetapan calon terpilih karena kami masih menunggu pleno terbuka kmenindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi," ujar Raka Sandi.
Dia menambahkan, setelah rapat pleno terbuka hari ini, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan Mahkamah Konstitusi. "Kami akan laporkan perkembangan yang ada dan menunggu surat dari MK. Jika sudah dipastikan tidak ada perkara perselisihan hasil pemilihan yang teregister, kami segera pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.
Menurut Raka Sandi, ada waktu tiga hari bagi para pihak yang tidak menerima hasil Pilkada Bali ini untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. (WDY)
Video oleh Rhismawati