Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan setempat membentuk relawan pemadam kebakaran (Redkar) sebagai upaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayahnya.
“Kami mempersiapkan tenaga-tenaga yang bisa membantu dalam mengatasi kebakaran sebagai salah satu aspek penting dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan karena posisi Badung sebagai kawasan wisata,” ujar Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan, pembentukan relawan pemadam kebakaran yang disertai dengan pelatihan itu juga dilakukan untuk memberikan kepastian kepada industri wisata bahwa seluruh pihak di Badung sudah siap khususnya dari segi aspek keselamatan.
Menurut Sekda Adi Arnawa, pihaknya ke depannya juga akan terus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung keselamatan dan keamanan seperti dengan pembentukan relawan-relawan berbasis wilayah.
“Dengan melihat perkembangan pariwisata pada saat ini kami di Badung menang harus mempersiapkan sarana dan prasarana terkait keselamatan berbasis wilayah,” kata dia.
Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran mengungkapkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Badung yang telah menunjukkan kepedulian terhadap upaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dengan membentuk relawan pemadam kebakaran.
Selain itu Pemkab Badung juga menyelenggarakan pelatihan Diklat Kualifikasi Pemadam I yang diikuti oleh aparatur Damkar di Badung sebanyak 315 orang relawan pemadam kebakaran dan 173 orang peserta diklat.
“Kabupaten Badung adalah Kabupaten ketujuh yang mendapatkan penghargaan khusus dalam pembentukan Redkar," kata dia.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi contoh yang baik untuk dapat diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya dalam mendukung percepatan pembentukan profesionalisme aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Menurut dia, profesionalitas tersebut harus dicapai sebagai salah satu mutu layanan yang harus dicapai dalam mendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kebakaran dan juga melibatkan masyarakat terhadap pencegahan bahaya kebakaran.
Ia menjelaskan penanggulangan kebakaran perlu untuk ditangani dengan baik oleh semua pihak sebagai urusan wajib pelayanan dasar sehingga pemerintah daerah wajib memberikan prioritas dalam penyelenggaraan dan penganggarannya.
Selain itu, pemenuhan sarana prasarana menjadi penting untuk mendukung tugas damkar dan penyelamatan mulai dari aspek pencegahan hingga investigasi pascakebakaran.
“Pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dengan memberikan edukasi dan penggalangan aksi kolektif masyarakat juga perlu dilakukan oleh pemerintah daerah,” pungkas Amran.