Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma resmi menyesuaikan tarif parkir per 1 Mei 2024 setelah kajian yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana.
"Sudah lima tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain 'kan sudah ada penyesuaian," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Selasa.
Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
Ia mengimbau juru parkir (jukir) terus semangat memberikan pelayanan parkir dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.
"Kita harapkan dengan naiknya tarif parkir, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.
Sedangkan Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar Nyoman Putrawan mengatakan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud.
Hal ini sebagai tindak lanjut rencana penyesuaian yang dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Tarif parkir yang baru yakni bus atau truk sebesar Rp30.000, mobil boks sebesar Rp8.000. Kemudian kendaraan roda empat dengan tarif Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000 dari tarif sebelumnya Rp1.000.
"Ini bukan kita yang menaikkan, tetapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM Unud sehingga didapat nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial," ujar Putrawan
Terkait pelayanan petugas parkir, pihaknya juga melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal.
"Terkait pelayanan parkir, kami melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standard yang diharapkan," ujarnya.
Menyinggung terjadinya kehilangan kendaraan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali. Ganti rugi kehilangan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.
Putrawan menambahkan pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat. Apabila ramai, namun tidak potensial maka tetap tidak akan banyak mendapatkan dana parkir.
"Kami juga menegaskan uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional," ucapnya.
Ia mengemukakan pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp10 miliar. Sementara untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp6 miliar lebih. Sedangkan jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik.