Jakarta (Antara Bali) - Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati
pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan dalam
beberapa gelombang mulai Desember 2015.
"Kesepakatan tersebut
dicapai pada pembahasan RUU Pilkada pada Senin (16/2). RUU Pilkada
dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna Selasa hari ini untuk
disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Lukman Edy di Jakarta, Selasa.
Lukman Edy menjelaskan,
pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang
hingga dicapai pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Pilkada
serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015,
untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada
semeser pertama 2016.
Pilkada serentak untuk gelombang kedua
akan dilaksanakan pada Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada 2017.
Pilkada serentak gelombang
ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018, untuk kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.
Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015.
Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2017.
Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.
Kemudian, dapat dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Lukman
menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diangkat
penjabat gubernur (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon
satu. Sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan
walikota akan diangkat penjabat bupati dan walikota (Plt) dari jabatan
pimpinan tinggi pratama atau eselon dua. (WDY)
DPR-Pemerintah Sepekati Pilkada Serentak Mulai Desember 2015
Selasa, 17 Februari 2015 9:39 WIB