Jakarta (Antara Bali) - DPR menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) yakni RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta RUU tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna itu mengetukkan palu tanda disetujuinya kedua RUU tersebut menjadi undang-undang setelah anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya.
"Saudara-saudara anggota DPR RI, apakah setuju RUU Pilkada dan RUU Pemda menjadi undang-undang," kata Fadli Zon yang dijawab anggota DPR RI serentak; "Setujuuuu".
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyampaikan laporannya dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan sambutan dari Pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah menyambut baik disetujuinya RUU Pilkada dan RUU Pemda menjadi UU.
Menurut Tjahjo, dalam RUU Pilkada yang baru saja disetujui menjadi UU, Pilkada serentak akan dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember 2015 serta pada 2019 akan dilakukan pilkada dan pemilu presiden secara serentak. (WDY)
DPR Setujui RUU Pilkada Jadi UU
Selasa, 17 Februari 2015 14:07 WIB