Jakarta (Antara Bali) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta
Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang.
"Apakah dua Perppu dapat disetujui menjadi
Undang-Undang," tanya pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR
Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
"Setuju," jawab 442 anggota DPR RI secara serentak,
Sebelum
keputusan diambil, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman menyampaikan
pidato di hadapan anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
Ia
menyebutkan, salah satu alasan mempercepata proses pengambilan
keputusan atas Perppu karena seluruh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) RI menyadari ada sejumlah kelemahan dalam materi Perppu.
Dari
jadwal awal, Perppu itu sedianya disahkan 17 Februari mendatang dan
karena telah diputuskan sebagai UU maka revisi atas regulasi akan segera
ditempuh.
"Harapan kita, sesaat setelah disahkan, pemerintah
sesegera mungkin untuk lakukan pengundangan, agar selanjutnya dapat kita
bahas perbaikan-perbaikannya secara cepat dan terbatas," ujar Rambe
saat menyampaikan laporan Komisi II DPR.
Politisi Partai Golkar
ini menambahkan, dalam melakukan evisi terbatas, DPR akan segera
mengajukan draf RUU Pilkada untuk kemudian ditetapkan menjadi RUU
inisiatif DPR dan segera dibahas bersama pemerintah.
Dia
menargetkan revisi selesai pada masa sidang ini dengan paling lambat
disahkan pada 18 Februari 2015 sebelum DPR memasuki masa reses. (WDY)
Akhirnya Perppu Pilkada jadi UU
Selasa, 20 Januari 2015 19:59 WIB