Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
mengatakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
tentang Pemilihan Kepala Daerah berbeda dengan draf Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah yang pernah
disampaikan pemerintah ke DPR.
"Ada sedikit perubahan, ada penambahan dan pengurangan. Jadi ini
Perppu Pilkada dengan sedikit perubahan. Antara lain soal uji publik
yang lolos atau tidak, kemudian sanksi berupa perdata 10 kali lipat itu
tidak ada lagi," kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri
Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2014 tersebut
berarti Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) tidak lagi berlaku.
"UU Nomor 22/2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah
ini akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus
bisa jadi undang-undang nanti Perppu itu. Saya tidak mau
berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui," kata Gamawan.
Dengan demikian, ia melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa
mulai menyusun peraturan terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2015
berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2014.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika DPR menolak Perppu Pilkada.
"Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari
berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara subjektif menjadi hak
Presiden dan secara objektif ada di DPR. Biarlah objektif DPR itu kita
lihat nanti setelah Perppu terbit," kata Gamawan. (WDY)
Mendagri: Isi Perppu Beda dengan Draf RUU Pilkada
Senin, 6 Oktober 2014 14:08 WIB