Denpasar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta calon kepala daerah perseorangan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar mulai mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP elektronik.
KPU Bali sendiri sudah mengeluarkan tahapan Pilkada 2024 dengan tahap pemenuhan syarat perseorangan 5 Mei-26 Agustus, sehingga menurutnya tanpa diminta semestinya para calon sudah mempersiapkan.
“Ya siapkan dukungan, sebenarnya waktunya cukup karena kalau maju harusnya dari setahun lalu sudah disiapkan,” kata dia di Denpasar, Selasa.
Diketahui bagi calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali wajib mengantongi dukungan berupa 277.909 fotokopi KTP elektronik, jumlah ini akan berbeda dengan calon perseorangan wali kota dan bupati kabupaten/kota masing-masing.
Jumlah ini merupakan 8 persen dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Bali yaitu 3.269.516, ditambah syarat lainnya yaitu dukungan berasal dari setidaknya lima kabupaten/kota.
KPU Bali mengajak tokoh dan politisi yang hendak maju agar mencoba lewat jalur perseorangan sembari menunggu keputusan terkait partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah.
Namun tidak sembarang, karena setelah berhasil mengumpulkan ratusan ribu dukungan, maka dukungan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.
Baca juga: KPU Bali akan pengumuman hasil audit dana kampanye
Lidartawan menjelaskan proses verifikasi bagi calon kepala daerah perseorangan berbeda dengan verifikasi faktual partai politik saat pemilu dengan mendatangi sampel dukungan.
“Verifikasi faktual bukan sampling tapi sensus, yaitu semuanya dicek KTP elektronik yang diserahkan satu persatu, dipastikan orang itu mendukung atau tidak, jadi satu saja kurang harus ditambah,” jelasnya.
KPU Bali juga mengaku siap menurunkan tenaga untuk melakukan verifikasi lapangan apabila Bali memiliki calon kepala daerah perseorangan.
“Sangguplah kami ada verifikator lapangan, sudah ada pengalaman sewaktu di Bangli, Klungkung, dan Buleleng, ada calon perseorangan, tinggal diterapkan di provinsi,” ujar mantan Ketua KPU Bangli itu.
Lidartawan turut mengingatkan bagi yang hendak mencalonkan diri mulai bulan depan agar mengumpulkan dukungan dengan rapi yaitu menyusun berdasarkan desa dan kecamatan untuk memastikan kelengkapan persentasi dukungan daerah.
Baca juga: Artikel: Suara kampus melihat warna warni politik di Bali
KPU Bali minta calon kepala daerah perseorangan mulai cari dukungan KTP
Selasa, 2 April 2024 20:10 WIB