Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali baru saja menyelesaikan pencermatan terhadap laporan hasil audit dana kampanye yang dikirim oleh kantor akuntan publik (KAP).
Komisioner Bidang Teknis Pemilu KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini mengatakan mereka tinggal mengumpulkan kekurangan berkas dari sekitar lima partai politik dan hasilnya akan diumumkan pada Jumat, 5 April 2024.
“Belum bisa disampaikan, ada data-data yang dikecualikan, kita akan umumkan tanggal 5 April 2024, ada sepertinya lima partai itu perbaikan administrasi,” kata dia di Denpasar, Selasa.
KPU Bali dalam proses pencermatan mengumpulkan KPU kabupaten/kota untuk menyesuaikan berkas dokumen digital yang dipegang mereka dengan dokumen fisik yang diterima dari KAP.
“Ada beberapa yang harus dikembalikan karena belum sesuai, soft copy-nya sudah benar tapi hard copy-nya belum, sepertinya keliru saat mencetak, itu contohnya Partai Buruh di salah satu kabupaten,” ujar Putu.
Baca juga: KPU Bali siapkan langkah mitigasi sengketa di MK
Sementara partai politik lainnya terdata belum melampirkan surat pernyataan dan kekurangan beberapa berkas yang harus dicetak padahal sudah tercantum dalam sistem Sikadeka, sehingga tidak bisa langsung selesai hari ini.
Namun menurutnya pemberkasan ini bukan hal yang sulit dan diyakini dapat dipenuhi oleh para peserta Pemilu 2024.
Nantinya KPU Bali akan mengeluarkan hasil berupa patuh dan tidak patuhnya partai politik peserta Pemilu 2024 dalam pelaporan dana kampanye.
Menurutnya pengumuman hasil audit dana kampanye tidak akan mempengaruhi apapun termasuk hasil pemilu, namun masyarakat umum nantinya dapat melihat kepatuhan para peserta.
“Tidak ada pengaruh kemana-mana karena kuncinya ketika partai politik tidak menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), tapi kan semua sudah menyerahkan, cuma secara psikologi terpengaruh seandainya tercatat tidak patuh,” kata Putu.
Lebih lanjut untuk pengumuman nantinya KPU Bali hanya mengumumkan hasil audit dana kampanye dari partai politik, sementara milik calon perseorangan DPD akan diumumkan KPU RI paling lambat 10 April 2024.
Baca juga: KPU jawab gugatan paslon 01 soal bansos Jokowi di Bali