Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan sebanyak 3.377.285 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada semester I-2026.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan jumlah tersebut terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan yang tersebar di 57 kecamatan serta 716 desa dan kelurahan.

"DPB Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih, terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan," kata Lidartawan saat Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali di Denpasar, Senin.

Ia menjelaskan jumlah tersebut meningkat 0,84 persen dibandingkan hasil rekapitulasi DPB semester II-2025 yang tercatat sebanyak 3.349.303 pemilih.

Menurut Lidartawan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan program prioritas nasional yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

"Data pemilih yang akurat dan mutakhir hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara KPU dengan instansi pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri, partai politik, serta masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih membantu proses pemutakhiran data meski tahapan pemilu telah berakhir.

KPU Bali menerima berbagai masukan dari Bawaslu Bali dan perwakilan partai politik, termasuk terkait perubahan status anggota Polri serta mekanisme penyusunan rekapitulasi data pemilih.

Untuk mempercepat pembaruan data, KPU Bali mendorong penguatan koordinasi dengan Polda Bali dan Kodam IX/Udayana, terutama dalam pembaruan administrasi kependudukan anggota Polri dan TNI yang memasuki masa purnatugas.

Lidartawan mengatakan KPU Bali juga mencatat praktik baik di Kabupaten Jembrana melalui kolaborasi antara Polres Jembrana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dalam percepatan penerbitan KTP elektronik bagi anggota Polri yang akan pensiun.

Melalui mekanisme tersebut, data calon pensiunan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekitar satu bulan sebelum masa pensiun sehingga KTP dengan status sipil dapat diterbitkan sebelum yang bersangkutan resmi purnatugas.

"Praktik ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang dapat diterapkan di daerah lain," katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan data DPB diperoleh dari basis data KPU RI yang dipadukan dengan data dari berbagai instansi pemerintah, hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta tanggapan masyarakat.

Menurut dia, perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat serta pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Melalui rapat pleno tersebut, KPU Bali menegaskan komitmennya menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas.
 



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026