Jakarta (Antara Bali) - Komisi II DPR mengusulkan penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau Pilkada secara serentak
pada Februari 2016.
"Penyelenggaraan Pilkada secara
serentak pada Februari 2016, pemerintah dan KPU sudah lebih siap
sehingga proses dan hasilnya akan lebih optimal," kata Wakil Ketua
Komisi II DPR, Achmad Patria, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, Panitia Kerja RUU Pilkada di Komisi II DPR pada
Senin ini menyelenggarakan rapat finalisasi penyusunan RUU Pilkada yang
menjadi prioritas pembahasan, salah satunya jadwal pelaksanaan Pilkada
serentak.
"Dari hasil musyawarah dengan pemerintah dan KPU, KPU menyatakan
lebih siap menyelenggarakan Pilkada serentak pada Februari 2016,"
katanya.
Dari hasil musyawarah itu, kata dia, skema penyelenggaraan
Pilkada serentak akan dibagi menjadi tiga tahap, yakni Februari 2016,
pertengahan 2017, dan 2018.
Menurut dia, pemilihan usulan penyelenggaraan Pilkada serentak
pada Februari 2016, selain KPU sudah lebih siap, pelaksana tugas kepala
daerah yang menggantikan sementara kepala daerah juga tidak terlalu
lama bertugas.
"Jika Pilkada secara serentak diselenggarakan pada Februari 2016,
ada sekitar 240 kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali
kota," katanya.
Politisi Partai Gerindra ini meyakini, naskah RUU Pilkada
akan selesai difinalisisasi pada hari ini dan selanjutnya akan langsung
dibawa ke Badan Musyawarah DPR.
Riza juga optimistis RUU Pilkada ini akan berjalan mulus
pada rapat paripurna DPR, Kamis (5/2), untuk disetujui menjadi
RUU Pilkada usul inisiatif DPR.
"Di rapat paripurna akan disetujui menjadi RUU Pilkada
usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU Pilkada akan dibahas bersama
oleh DPR dan pemerintah, untuk disetujui menjadi UU," katanya. (WDY)
Komisi II DPR Usulkan Pilkada Serentak pada 2016
Senin, 2 Februari 2015 16:25 WIB