Jakarta (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat
pengganti Badan Musyawarah untuk membahas revisi Undang-Undang tentang
MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Pagi ini ada rapat pengganti Bamus
atau rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi akan dilaporkan UU
tentang MD3 untuk menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan
menjadi usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di
Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Hari ini pukul 13.00 WIB,
DPR akan mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan hasil rapat
pengganti Badan Musyawarah, termasuk soal usul pelibatan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan UU MD3.
"Revisi UU tentang MD3 agar masuk Prolegnas 2014 sehingga akan kami
bahas segera dan selesai sebelum masa reses tanggal 5 Desember 2014,"
ujarnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam rapat Badan Musyawarah akan
meminta laporan mengenai sinkronisasi pembahasan revisi UU tentang MD3
dengan DPD.
Rapat pengganti Badan Musyawarah akan meneruskan rapat paripurna
Selasa (25/11) yang meminta agar Badan Legislasi DPR mengikutkan DPD
dalam pembahasan revisi UU MD3.
"Ini proses yang harus dijalani, kita tidak boleh berandai-andai
karena kesepakatan sudah dicapai dengan melibatkan pemerintah, DPD, dan
DPR," katanya.
Dia mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat sidang
paripurna Selasa (25/11) sepakat melibatkan DPD dalam pembahasan revisi
UU tentang MD3.
Ia berharap semua pihak bekerja keras agar revisi tersebut segera selesai dan tidak ada pihak yang risau karena ditinggalkan.
"Toh tidak ada yang meninggalkan dan ditinggalkan karena Menkumham setuju pelibatan DPD," ujarnya.(WDY)
DPR Bahas Revisi Undang-Undang MD3
Selasa, 2 Desember 2014 12:32 WIB