Jakarta (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah untuk membahas revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Pagi ini ada rapat pengganti Bamus atau rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi akan dilaporkan UU tentang MD3 untuk menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan menjadi usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Hari ini pukul 13.00 WIB, DPR akan mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan hasil rapat pengganti Badan Musyawarah, termasuk soal usul pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan UU MD3.
"Revisi UU tentang MD3 agar masuk Prolegnas 2014 sehingga akan kami bahas segera dan selesai sebelum masa reses tanggal 5 Desember 2014," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam rapat Badan Musyawarah akan meminta laporan mengenai sinkronisasi pembahasan revisi UU tentang MD3 dengan DPD.
Rapat pengganti Badan Musyawarah akan meneruskan rapat paripurna Selasa (25/11) yang meminta agar Badan Legislasi DPR mengikutkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3.
"Ini proses yang harus dijalani, kita tidak boleh berandai-andai karena kesepakatan sudah dicapai dengan melibatkan pemerintah, DPD, dan DPR," katanya.
Dia mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat sidang paripurna Selasa (25/11) sepakat melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU tentang MD3.
Ia berharap semua pihak bekerja keras agar revisi tersebut segera selesai dan tidak ada pihak yang risau karena ditinggalkan.
"Toh tidak ada yang meninggalkan dan ditinggalkan karena Menkumham setuju pelibatan DPD," ujarnya.(WDY)