Medan (Antara Bali) - Rancangan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (MD3) berpotensi cacat formil karena dibahas dan disahkan tanpa
melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"UU yang baru dilahirkan ini tidak melibatkan DPD, itu pasti cacat
formil," kata Ketua DPD RI Irman Gusman usai peletakan batu pertama
pembangunan kondominium di Medan, Sabtu.
DPR RI menyetujui RUU
MD3 melalui rapat paripurna di Jakarta, Jumat malam lalu, setelah
mendapatkan laporan hasil rapat Pansus RUU tersebut.
Namun persetujuan itu dilakukan setelah Gede pasek Suardhika selaku perwakilan DPD RI dalam Pansus RUU MD3 walk out karena hanya dianggap peninjau.
Irman
sudah mengingatkan perlunya keterlibatan DPD dalam pembuatan dan
pembahasan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, namun DPR RI
tidak menindaklanjutinya karena ada persoalan internal dalam lembaga
wakil rakyat itu.
Irman menilai mekanisme dalam pembahasan dan
persetujuan RUU MD3 itu tidak berjalan dengan baik sehingga apa pun
putusan yang diambil akan berpotensi cacat formil.
"Kalau cacat formil, kita akan mendorong uji materi (judicial review) karena tidak boleh menyelesaikan masalah dengan masalah," katanya.
Dia menyayangkan sikap DPR RI yang terkesan mengabaikan peraturan
yang berlaku. "Jangan kita yang membuat UU, tetapi kita sendiri tidak
menghormati. Lalu, siapa lagi (yang akan menghormatinya)," kata Irman.
Ia menambahkan, kebiasaan melanggar UU yang dilakukan DPR RI itu
akan membuatnya menjadi lembaga yang semakin tidak berwibawa.
"Kita bukan menginginkan apa-apa. Kalau dia (DPR) mau menyelesaikan
masalah sendiri dengan melanggar aturan, tentu masyarakat akan
menilai," ujar Irman. (WDY)
UU MD3 Berpotensi Cacat Formil
Minggu, 7 Desember 2014 9:14 WIB