Jakarta (Antara Bali) - Usulan yang disampaikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
terkait perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
dibutuhkan DPR, kata anggota Fraksi Demokrat Saan Mustofa di Gedung
Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa.
"Kalau masukan DPD itu baik,
kan harus didengar, diikuti untuk kepentingan bersama. Jadi tidak ada
salahnya pimpinan DPR dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) berkonsultasi
kepada DPD," ujarnya.
Dia membantah tahapan mendengar usulan DPD
hanya sebatas formalitas. Usulan DPD yang disampaikan kepada DPR diatur
dalam ketentuan yang berlaku.
"Bukan (formalitas), tetapi
kewajiban yang harus dilaksanakan DPR. Namun, usulan itu tidak wajib
dilaksanakan DPR, kecuali itu baik untuk dilaksanakan," ujarnya yang
juga Wakil Ketua Baleg DPR.
Baleg DPR pada Senin (24/11) sudah
menetapkan pimpinan dan anggota panitia kerja yang bertugas menyusun
kerangka perubahan beberapa pasal dalam UU MD3.
Tadi malam,
lanjutnya pimpinan DPR dan pimpinan Baleg DPR sudah melakukan pertemuan
dengan pimpinan DPD. Usulan DPD akan disampaikan kepada Baleg DPR dan
panitia kerja.
"Kami sudah mendengar apa yang diinginkan DPD, nanti dibahas," ujarnya.
Saan
mengemukakan DPR tidak melibatkan DPD dalam membahas perubahan beberapa
pasal dalam UU MD3. DPR tidak memiliki kewajiban untuk melibatkan DPD
dalam pembahasan perubahan peraturan itu.
"Untuk peraturan
tertentu, seperti yang berkaitan dengan dana perimbangan, otonomi daerah
dan daerah pemekaran, DPD memiliki pengaruh. Tetapi untuk perubahan
beberapa pasal UU MD3, DPR hanya cukup berkonsultasi dengan DPD,"
tuturnya. (WDY)
Fraksi Demokrat: Usulan DPD Terkait MD3 Dibutuhkan
Selasa, 25 November 2014 10:58 WIB