Yogyakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan agar DPD RI turut dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
"Ini karena DPD minta diundang dalam pembahasan itu," katanya seusai menjadi pembicara dalam acara Seminar Nasional memperkuat peran masyarakat dalam penegakan hukum dan tindak pidana korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu.
Menanggapi permintaan itu, Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, akan segera mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengundang DPD RI. Hal itu, juga sesuai dengan UU MK tanggal 27 Maret 2013, yang berbunyi pembahasan UU yang melibatkan daerah Tripatrit yakni DPR, DPD, dan eksekutif.
"Saya akan meminta Baleg (mengundang DPD RI) supaya formalitasnya tercapai," kata dia.
Selain itu, pemerintah akan segera memberikan masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga pembahasan UU MD3 dapat segera terlaksana.
"Pemerintah akan memberi DIM. Ini cepat, tinggal masukkan saja kok," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014.
Keduanya setuju pembahasan UU MD3 tidak dilakukan melalui program legislasi nasional (prolegnas) dengan alasan pembahasan revisi UU MD3 bersifat mendesak sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf b UU No. 12 tahun 2011. (WDY)