Jakarta (Antara Bali) - Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa (13/12) sepakat memasukan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 ke dalam program legislasi nasional tahun 2016 atau 2017, kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.
"Rapat internal tadi memutuskan revisi UU MD3 masuk 2016 atau 2017. Pembahasan tergantung dengan Badan Musyawarah," kata Firman Soebagyo di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa.
Firman menjelaskan UU MD3 sebenarnya dimasukkan dalam Prolegnas 2017 namun tidak dimasukkan dalam skala prioritas karena saat itu sedang diajukan uji materi oleh kelompok masyarakat.
Saat itu menurut dia diputuskan bahwa UU MD3 akan direvisi setelah uji materi itu diambil keputusan namun dalam perkembangannya ada putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintah Baleg merevisi UU MD3 secara terbatas.
"Karena amar putusan MKD itu agar UU MD3 dimasukkan dalam prolegnas 2016/2017, maka kami hari ini lakukan rapat pleno untuk menindaklanjutinya. Soal nanti 2016 tinggal beberapa hari lagi, itu bisa dibahas atau tidak, tergantung keputusan politik," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan keputusan rapat internal Baleg itu masih menunggu hasil putusan rapat Badan Musyawarah DPR atau rapat pimpinan dewan.
Menurut dia kalau memang ini dianggap penting, maka bisa saja revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus.
"Alat Kelengkapan Dewan bisa melakukan persidangan dalam masa reses asalkan ada izin dari Pimpinan DPR melalui Rapat Bamus. Kalau tidak maka harus masuk di Prolegnas 2017," katanya.
Firman menjelaskan substansi revisi UU MD3 misalnya terkait penambahan unsur pimpinan DPR masih melalui proses panjang.
Menurut dia Baleg baru akan merapatkan dengan Menteri Hukum dan HAM pada Rabu (14/12) terkait keputusan Pleno Baleg pada hari ini.
"Tugas kami kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini besok kami juga rapat dengan pemerintah," kata Firman.
Sebelumnya MKD mengirimkan surat yang memerintahkan kepada Baleg DPR RI untuk melakukan perubahan UU nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terbatas hanya dalam hal penambahan 1 pimpinan DPR RI dan penambahan 1 pimpinan MPR RI dan dimasukkan pd Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Pimpinan DPR RI menindaklanjuti keputusan MKD DPR RI tanggal 9 Desember 2016 terkait perubahan UU nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 terbatas hanya dalam hal penambahan 1 pimpinan DPR RI dan penambahan 1 pimpinan MPR RI setelah dilakukan oleh Baleg.(WDY)