Jakarta (Antara Bali) - Terkait usulan penambahan jumlah Pimpinan DPR
dalam revisi UU MD3, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas
mengatakan jumlah pimpinan DPR RI berpotensi menjadi tujuh orang.
"Itu nanti terus berkembang tergantung proses pembahasan, bisa saja
nanti pimpinan menjadi tujuh, bukan enam seperti yang tertera pada draf
sekarang," kata Supratman di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan wacana ini muncul dalam pembahasan di fraksi-fraksi DPR
yang menyatakan pimpinan tidak boleh berjumlah genap, melainkan harus
ganjil.
"Sehingga ada usulan jumlahnya menjadi tujuh, jadi ada penambahan dua," katanya.
Sementara untuk pembidangan wakil ketua DPR yang baru mendatang,
Supratman mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut, namun dirinya
mengusulkan kemaritiman.
"Menurut pendapat saya, mending khusus untuk maritim karena Presiden
Jokowi mempunyai keinginan kuat untuk tol laut, kemaritiman, nah tentu
wakil ketua kita butuh satu yang khusus menyangkut kemaritiman,"
katanya.
Usulan revisi UU MD3 pertama kali diungkapkan PDI-P pada sidang
paripurna pengesahan Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa waktu silam.
Sebagai partai pemenang pemilu 2014, PDI-P merasa pantas mendapatkan
jatah kursi pimpinan DPR dan MPR. (WDY)
Pimpinan DPR Bisa Jadi Tujuh Orang
Selasa, 10 Januari 2017 17:20 WIB