Jakarta (Antara Bali) - Terkait usulan penambahan jumlah Pimpinan DPR dalam revisi UU MD3, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah pimpinan DPR RI berpotensi menjadi tujuh orang.
"Itu nanti terus berkembang tergantung proses pembahasan, bisa saja nanti pimpinan menjadi tujuh, bukan enam seperti yang tertera pada draf sekarang," kata Supratman di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan wacana ini muncul dalam pembahasan di fraksi-fraksi DPR yang menyatakan pimpinan tidak boleh berjumlah genap, melainkan harus ganjil.
"Sehingga ada usulan jumlahnya menjadi tujuh, jadi ada penambahan dua," katanya.
Sementara untuk pembidangan wakil ketua DPR yang baru mendatang, Supratman mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut, namun dirinya mengusulkan kemaritiman.
"Menurut pendapat saya, mending khusus untuk maritim karena Presiden Jokowi mempunyai keinginan kuat untuk tol laut, kemaritiman, nah tentu wakil ketua kita butuh satu yang khusus menyangkut kemaritiman," katanya.
Usulan revisi UU MD3 pertama kali diungkapkan PDI-P pada sidang paripurna pengesahan Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa waktu silam. Sebagai partai pemenang pemilu 2014, PDI-P merasa pantas mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR. (WDY)