Jakarta (Antara Bali) - Menjelang habis masa jabatannya anggota MPR RI tengah membahas perubahan tata tertib MPR RI berkaitan dengan perubahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan akan disahkan pada Sidang Umum MPR bulan September mendatang.
"Pembahasan ini karena implipikasi perubahan UU MD3 sebagai bahan persiapan MPR untuk mengadakan sidang umum untuk mengubah peraturan tatib MPR.
Perubahan ini akan dilaksanakan pada sidang umum MPR bulan September," kata Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy di Jakarta, Kamis.
Adapun poin penting dari tatib adalah penguatan kelembagaan MPR, misalnya penambahan fungsi MPR seiring dengan bertambahnya tugas yang diberikan dalam UU MD3.
"Tugas tambahan itu adalah internalisasi nilai-nilai kebangsaan, kajian ketatanegeraan dan menyerap aspirasi masyarakat dan daerah," kata Lukman Edy.
Tatib MPR RI yang sedang dibahas di Hotel Santika Jakarta itu, tidak membahas tentang amandemen UUD 45.
"Rencana amandemen UUD 45 tidak dibahas karena tidak cukup waktu, jadi tidak jadi bagian dari Sidang Umum MPR. Amandemen itu bisa dilakukan minimal 6 bulan masa jabatan anggota MPR," katanya.