Jakarta (Antara Bali) - Pemohon Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa aturan tersebut cenderung diskriminatif terhadap advokat lain yang tergabung dalam organisasi selain Peradi.
"Advokat yang tergabung dalam organisasi advokat selain Peradi, seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), tidak bisa beracara di muka sidang karena tidak pernah disumpah oleh pengdilan tinggi," kata pemohon yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia, Ismet, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Pemohon memaparkan bahwa MK telah mengakui semua organisasi advokat yang ada, namun dalam praktiknya pemohon masih tidak dapat beracara karena Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi tidak bersedia menyelenggarakan sumpah advokat kepada advokat yang bukan anggota Peradi.
"Padahal berdasarkan putusan Ketua Mahkamah Agung tertanggal 23 Maret 2011 No 052/KMA/HK01/III/2011 yang menjelaskan tidak ada diskriminasi advokat atau membolehkan advokat dari organisasi advokat mana saja boleh beracara di muka peradilan. Namun tetap saja pengadilan tinggi tidak bersedia melakukan sidang sumpah terbuka untuk advokat anggota KAI," kata Ismet.
Terkait dengan ketentuan yang diajukan, pemohon kemudian menerangkan bahwa MA menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sebagai dasar hukum memperlakukan orang secara diskriminatif dengan menilai organisasi advokat mana yang diakui olehnya.
Ismet berpendapat bahwa penafsiran mutlak yang dilakukan oleh MA tersebut menyebabkan Pasal 4 ayat (1) UU a quo menjadi bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang memuat frasa "Pengadilan Tinggi" dan Pasal 4 ayat (3) UU Advokat sepanjang memuat frasa "oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan" adalah bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Pemohon kemudian meminta agar MK dapat memberikan tafsir konstitusional terhadap norma yang terkandung di dalamnya demi mencegah kerugian yang dialami pemohon dan para advokat lain yang tergabung dalam organisasi selain Peradi. (WDY)
Aturan Sumpah Advokat Dianggap Diskriminatif
Senin, 3 November 2014 14:42 WIB