Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyatakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak patutnya dihukum kebiri melalui suntik kimia untuk menimbulkan efek jera.
"Kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan kejahatan kemanusian, seharusnya hukuman kepada pelaku setimpal atau dihukum berat maksimal seumur hidup, minimal 20 tahun, dan ditambah pemberatan hukuman kebiri melalui suntik kimia," katanya, di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, saat ini, hukuman kebiri melalui suntik kimia sudah diberlakukan di beberapa negara antara lain Korea Selatan, Malaysia, dan Turki.
"Hukuman kebiri ini tambahan dari putusan hakim, selain hukuman fisik, dan Indonesia bisa memberlakukan hukuman itu untuk menekan angka kasus kejahatan seksual yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang tinggi," ujarnya.
Namun sayang pada saat diusulkan hukuman kebiri ini, kata dia, respon dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kurang antusias.
"Respon DPR dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, hanya meningkatkan minimal hukuman tiga tahun menjadi lima tahun penjara, sementara hukuman maksimalnya masih 15 tahun," ujarnya.
Berdasarkan data dan laporan yang diterima Komnas PA, dalam empat tahun terakhir (2010 hingga 2014) terjadi 21.689.797 kasus kekerasan terhadap anak di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.
Sebanyak 62 persen dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual, selebihnya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial, serta kasus-kasus perebutan anak. (WDY)
Pelaku Kejahatan Seksual Diusulkan Dihukum Kebiri
Sabtu, 25 Oktober 2014 12:35 WIB