Kupang (Antara Bali) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA)
Aris Merdeka Sirait mengunjungi MD (17) seorang anak yang merupakan
korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum Brimob Polda NTT.
"Ini merupakan pelanggaran HAM khususnya kepada MD yang juga
merupakan seorang perempuan dan anak yang berada di bawah umur," katanya
kepada wartawan usai mendengarkan cerita langsung dari korban
penganiayaan di rumah korban di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan ini merupakan kasus pelecehan
terhadap anak juga, karena di saat dilakukannya pemeriksaan keluarga
korban juga tidak berada di tempat.
Bahkan dari pengakuan korban, Aris mengetahui bahwa sejumlah oknum
Brimob tersebut juga melakukan pemeriksaan dari Jumat (17/7) 12.00 Wita
sampai dengan Sabtu (18/7) 02.00 Wita.
"Tindakan ini merupakan, tindakan yang tidak terpuji, karena
sebagai pengayom dan pelindung masyarakat seharusnya anggota Brimob
menunjukkan sikap dan perilaku yang baik," tegasnya.
Dari pantauan Antara, dalam kunjungan tersebut, orang tua serta
keluarga MD juga turut hadir dan berdialog bersama dengan Aris.
Disamping itu juga, sejumlah LSM perlindungan anak juga turut hadir
dalam kunjungan KPA tersebut.
Sebelumnya diberitakan, MD pada Jumat (17/7) pagi dijemput oleh
anggota Brimob Polda NTT untuk diperiksa di markas Brimob Polda NTT
karena dituduh mencuri perhiasan serta batu akik milik majikannya.
Kasus laporan pencurian tersebut menurut Waka Polda NTT Kombes Pol
Sumartono, sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor Oebobo, namun tidak
cukup bukti sehingga MD pun dipulangkan oleh polisi.
Akan tetapi sang majikan rupanya tidak puas dan selanjutnya
melapor ke Brimob, lalu MD dijemput dan dibawa ke markas Brimob.
Lebih lanjut, Aris menambahkan, Karena MD tidak mengaku, korbanpun
disetrum oleh ketiga oknum Brimob tersebut menggunakan alat kejut setrum
listrik. Karena ketakutan disetrum terus, akhirnya korbanpun kemudian
mengakui bahwa ia melakukannya.
"Sebelumnya kan sudah diperiksa di Polsek Oebobo, namun karena tidak
ada bukti dilepaskan. Nah, terus sekarang apa kewenangan Brimob dalam
memeriksa? Kalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum maka,
seharusnya pidananya diserahkan kepada Polisi, bukan Brimob," tegas
Aris.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional 2015, ia mengharapkan
agar Polda NTT bisa mengusut ketiga oknum Brimob tersebut dan memeriksa
ketiganya.
Selain itu, ia juga mengharapkan majikan dari MD juga harus diperiksa
agar untuk mengetahui mengapa harus kembali melaporkan kasus tersebut
kepada pihak Brimob.
"Saya minta dengan tegas agar Kapolda bisa tegas dalam hal ini.
Kasihan anak-anak kita selalu mendapatkan penganiayaan," tuturnya.(WDY)
Ketua KPA Kunjungi Anak Korban Penganiayaan Oknum Brimob
Jumat, 24 Juli 2015 5:55 WIB