Jakarta (Antara Bali) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), menyatakan Indonesia belum memiliki sistem manajemen perlindungan anak korban kejahatan, sehingga sulit untuk sulit menekan kasus kejahatan anak.
"Selama ini, instansi hanya memiliki sistem manajemen perlindungan anak, sehingga tidak ada patokan dan rujukan secara nasional untuk menekan kasus dan menangani anak korban kejahatan," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, saat ini, kekerasan terhadap anak telah berada dalam status darurat kejahatan terhadap anak, seiring fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima yang terus meluas dan meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data dan laporan yang diterima dalam dalam empat tahun terakhir (2010 hingga 2014) sebanyak 21.689.797 kasus tersebut terjadi di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.
Sebanyak 42 hingga 58 persen dari kasus tersebut merupakan kejahatan seksual, selebihnya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial.
"Kami berharap pemerintahan baru ini, Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla membangun sistem perlindungan nasional dan diatur dalam perundang-undangan, perpu dan aturan lainnya, untuk menghentikan tindak kejahatan terhadap anak ini," ujarnya.
Menurut dia, selama ini, rujukan pemulihan kesehatan, mental dan psikologi anak-anak korban kejahatan sulit, karena tidak adanya data anak korban kejahatan di masing-masing instansi pemerintahan.
"Selama ini, penangganan anak korban kejahatan ini hanya berdasarkan selera masing-masing instansi atau lembaga masyarakat, karena tidak ada patokan atau dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintahan baru ini mengeluarkan peraturan yang jelas, agar penangganan korban kejahatan ini lebih maksimal dan memberikan sanksi atau hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan anak agar dapat menimbulkan efek jera.
"Kalau kita mau mengisi `Indonesia Hebat` akan mendatang, harus Indonesia bebas kekerasan terhadap anak, dengan memberikan perhatian dan perlindungan yang memadai bagi anak-anak," ujarnya.(rr)