Jakarta (Antara Bali) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),
menyatakan Indonesia belum memiliki sistem manajemen perlindungan anak
korban kejahatan, sehingga sulit untuk sulit menekan kasus kejahatan
anak.
"Selama ini, instansi hanya memiliki sistem manajemen
perlindungan anak, sehingga tidak ada patokan dan rujukan secara
nasional untuk menekan kasus dan menangani anak korban kejahatan," kata
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Jumat.
Ia
menjelaskan, saat ini, kekerasan terhadap anak telah berada dalam status
darurat kejahatan terhadap anak, seiring fakta dan data pengaduan
kekerasan terhadap anak yang diterima yang terus meluas dan meningkat
dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data dan laporan yang diterima
dalam dalam empat tahun terakhir (2010 hingga 2014) sebanyak 21.689.797
kasus tersebut terjadi di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.
Sebanyak
42 hingga 58 persen dari kasus tersebut merupakan kejahatan seksual,
selebihnya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi
ekonomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial.
"Kami
berharap pemerintahan baru ini, Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla
membangun sistem perlindungan nasional dan diatur dalam
perundang-undangan, perpu dan aturan lainnya, untuk menghentikan tindak
kejahatan terhadap anak ini," ujarnya.
Menurut dia, selama ini,
rujukan pemulihan kesehatan, mental dan psikologi anak-anak korban
kejahatan sulit, karena tidak adanya data anak korban kejahatan di
masing-masing instansi pemerintahan.
"Selama ini, penangganan
anak korban kejahatan ini hanya berdasarkan selera masing-masing
instansi atau lembaga masyarakat, karena tidak ada patokan atau dasar
hukum yang jelas," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan
pemerintahan baru ini mengeluarkan peraturan yang jelas, agar
penangganan korban kejahatan ini lebih maksimal dan memberikan sanksi
atau hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan anak agar dapat
menimbulkan efek jera.
"Kalau kita mau mengisi `Indonesia Hebat`
akan mendatang, harus Indonesia bebas kekerasan terhadap anak, dengan
memberikan perhatian dan perlindungan yang memadai bagi anak-anak,"
ujarnya.(rr)
Komnas: Indonesia Belum Miliki Sistem Perlindungan Anak
Jumat, 24 Oktober 2014 13:26 WIB