Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung telah melimpahkan kasus pembunuhan warga negara Inggris ke Polda Bali, Rabu.
"Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Polda Bali karena lokasi pembunuhan dan penemuan jenazah korban di dua lokasi wilayah hukum yang berbeda," kata Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Komang Suartana di Mangupura.
Ia menjelaskan bahwa korban yang bernisial Ekl merupakan warga negara Inggris yang memiliki dua paspor yakni Inggris dan Australia.
Korban ditemukan tanpa nyawa di areal parit Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Selasa (21/10).
Berdasarkan hasil autopsi korban telah dibunuh tidak kurang dari 24 jam pascapenemuan korban di kawasan parit Desa Sedang tersebut.
Sementara itu, pelaku yang merupakan istri korban Julaikah Noor Aini, wanita asal Surabaya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban bersama empat orang rekanan lainnya karena motif harta kekayaan korban.
Pelaku telah ditangkap pada Selasa (21/10) malam di Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem, saat akan melakukan penyebrangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat ini korban sedang ditahan di Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, keempat pelaku lainnya masih dalam tahap pencarian dan kepolisian sudah mengantongi identitas keempat pelaku yang masih berkeliaran tersebut. (WDY)