Denpasar (ANTARA) - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali segera mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama David James Taylor ke negara asalnya, Kamis, setelah dinyatakan bebas atas kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali pada 2016.
"Dia akan diterbangkan ke negaranya hari ini melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Qatar Airlines. Dari Bandara Ngurah Rai berangkat pukul 19.00 WITA, kemudian sampai di Jakarta terbang ke negaranya pukul 00.45 WIB," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto saat dihubungi, di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Napi Inggris yang bunuh polisi Bali bebas dari LP Kerobokan
Menurut dia, Imigrasi Ngurah Rai telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Inggris terkait proses pemulangan dan persiapan dokumennya.
Baca juga: Tersangka pembunuhan WN Slovakia diancam penjara seumur hidup