"Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kapolresta Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis.
Kapolresta mengatakan selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka pada Senin (18/01) dan ditangkap pada (19/01) di wilayah Jimbaran, Badung, Bali. Adapun modus tersangka karena sakit hati, di mana korban Andriana Semeonova memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka secara sepihak.
Kapolresta mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku dan korban ini sudah kenal lama bahkan dulu pernah berpacaran.
"Jadi pelaku ini sama korban satu manajemen di salah satu Resort di Raja Ampat Papua Barat dan si korban sebagai manajernya sedangkan si pelaku sebagai kapten kapal speed boat di Resort tersebut di Raja Ampat," katanya.
Sejak 2020 korban pindah ke Bali kemudian korban melakukan aktivitas bekerja secara online dan pelaku juga akhirnya ikut ke Bali sebagai kapten speed boat di daerah Tanjung Benoa.
Selanjutnya, setelah berhubungan lama, kemudian korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan lagi dengan tersangka dan tersangka menjadi sakit hati. Ini sudah kali ketiga pelaku meminta maaf dan meminta untuk kembali.
"Barang bukti sepeda motor ini adalah milik si korban. Tersangka mungkin masih ingin kembali dengan korban akhirnya si korban mengancam kalau nggak kembalikan saya laporkan ke polisi," kata Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa terhadap korban akan dilakukan autopsi setelah dipastikan hasil tes usap COVID-19 negatif. Sedangkan alat bukti berupa pisau itu dibeli tersangka saat berpergian bersama korban ke Slovakia.