Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan sembilan
pemohon mencabut permohonan pengujian pengujian Undang-undang (UU) Nomor
22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Berhubung UU Pilkada ini sudah digasak (dicabut) oleh Perppu
(Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014), maka Objeknya
hangus atau hilang," kata ketua majelis hakim Arief Hidayat saat sidang
perdana pengujian UU Pilkada di Jakarta, Senin.
Menurut wakil ketua MK ini, sebenarnya ada dua pilihan yang dapat
diambil oleh para pemohon pengujian UU Pilkada ini, mencabut kembali
permohonan atau diteruskan dengan konsekuensi objek permohonan sudah
tidak ada.
Anggota Majelis Panel Muhammad Alim menambahkan bahwa dengan
adanya Perppu nomor 1 tahun 2014 maka UU Pilkada dicabut dan dinyatakan
tidak sah sehingga permohonan para pemohon tidak ada obyeknya lagi.
Kesembilan pemohon itu adalah Imparsial bersama dengan tiga LSM
dan enam perorangan, OC Kaligis, 13 pemohon perorangan, Andi Asrun yang
mewakili buruh harian dan lembaga survei, dua pemohon perorangan (Budhi
Sarwono dan Boyamin Saiman), Pemohon Andi Gani Nenavea, Pemohon Budhi
Sutardjo dkk (Laskar Dewa Ruci), Organisasi Buruh dan Pemohon Mohammad
Mova Al Afghani dkk.
Menanggapi saran majelis hakim, ada beberapa pemohon langsung
mencabut permohonannya, namun ada juga pemohon yang tetap bertahan.
"Kami mengajukan permohonan sesuai dengan fakta, karena ada perppu
yang mencabut UU, maka secara resmi kami mencabut permohonan kami," kata
Andi Asrun.
Hal yang sama juga Kuasa Hukum Pemohon Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna yang juga menyatakan mencabut gugatannya.
"Karena MK tidak berwenang mengadili UU yang sudah dibatalkan, kami dari perkara 103 menyatakan mencabut," kata Sirra.
Sedangkan OC Kaligis tetap menyatakan mempertahankan permohonannya di MK.
"Kami ingin teruskan, kami ingin mengetahui pendapat majelis,
siapa tahu ada dissenting, nah dissenting itu bisa memberi dasar lebih
besar untuk pengujian Perppu. Kami dari (Partai) Nasdem akan meneruskan
ini," kata OC Kaligis.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pemohon 97 (13 pemohon
perorangan) yang tidak mencabut karena mengantisipasdi Perppu ditolak
DPR.
Sedangkan Bonyamin akan bertahan dan menanti Perppu disahkan oleh MK.
"Kami tetap bertahan dan menanti putusan MK. Dengan putusan MK ini
maka legimitasi Perppu dikuatkan oleh MK," kata Boyamin.(WDY)
MK Sarankan Pemohon Cabut Gugatan UU Pilkada
Senin, 13 Oktober 2014 13:58 WIB