Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengharapkan semua pihak dapat menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya terhadap gugatan dari Paket Surya (I Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya).
"Semua pihak harus menerima, karena itulah keputusan hukum," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, dihubungu daru Denpasar, Selasa.
Hakim PTTUN Surabaya hari ini (6/12) membacakan hasil putusan dalam sidang terbuka terhadap gugatan dari Paket Surya (salah satu bakal calon dalam Pilkada Buleleng). Paket Surya sebelumnya menggugat putusan KPU Buleleng.
Hakim Majelis PTTUN Surabaya yang diketuai oleh Mohamad Husein Rozairus mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dengan diterimanya keseluruhan gugatan Paket Surya, PTTUN menyatakan batal keputusan KPU Buleleng No 125/Kpts/KPU-Kab-016 433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. PT TUN memerintahkan tergugat (KPU Buleleng) untuk mencabut keputusannya tersebut.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa memerintahkan KPU Buleleng untuk menerbitkan surat keputusan tata usaha negara yang baru yang menetapkan penggugat (Paket Surya) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
KPU Buleleng dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp261.550.
"Dengan adanya putusan tersebut, kami mengimbau masyarakat Buleleng untuk tetap menjaga kondusivitas Buleleng agar tetap aman," ujar Rudia.
Sementara itu, pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya menyatakan bersyukur gugatannya dikabulkan PTTUN Surabaya.
"Kami bersyukur dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan jalan kebenaran kepada kami," kata Dewa Sukrawan.
Menurut dia, rasa syukurnya bukan tanpa alasan karena setelah melalui perjalanan panjang berhasil lolos menjadi calon bupati dan wakil bupati di Gumi Panji Sakti tersebut. (WDY)
Bawaslu Bali Harapkan Semua Terima Putusan PTTUN
Rabu, 7 Desember 2016 7:59 WIB