Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) KH Jafar Shodiq meminta kesalahan oknum anggota FPI hendaknya tidak disamaratakan untuk dijadikan alasan pembubaran organisasi.
"Kalau ada anggota kami yang salah, akan kita tegur dan ditindak sesuai hukum, serta wajib bertanggung jawab untuk menyerahkan diri pada kepolisian, bukan lantas dibubarkan seluruh organisasinya," katanya di Jakarta, Sabtu.
Dia mencontohkan bila ada anggota Brimob yang berbuat salah, mekanisme yang harus dilakukan adalah menindak anggota itu sesuai hukum, bukan lantas membubarkan institusi Polri.
Jafar mengatakan organisasinya sudah melakukan mekanisme sesuai aturan, yakni memberikan teguran kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta yang melakukan kesalahan saat melakukan aksi di depan DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar beberapa pengurus atau pimpinan DPD FPI DKI Jakarta yang melakukan aksi untuk bertanggung jawab dengan menyerahkan diri kepada kepolisian.
"Ada tradisi dalam FPI, yakni apabila kita melakukan kesalahan maka harus bertanggung jawab, dan FPI didirikan bukan untuk melanggar hukum," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah institusi yang mendesak pembubaran organisasi FPI melihat aturan dan mekanismenya, sebab pendirian FPI sama seperti yang lainnya, yakni melalui prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
"Negara melalui undang-undang melindungi setiap warganya dalam berorganisasi. Oleh karena itu apabila ada desakan pembubaran, saya sih apa kata mereka, dan perlu diingat FPI didirikan melalui prosedur hukum yang berlaku," katanya. (WDY)