Jakarta (Antara Bali) - Greenpeace Sea Indonesia menyatakan hutan
mangrove di pulau-pulau kecil terancam punah karena aktivitas
penambangan skala besar di pulau tersebut.
"Saat ini, sebagian besar hutan mangrove di pulau kecil dan kawasan
pesisir sudah mengalami kerusakan yang cukup parah karena pengawasan
pemerintah terhadap penambangan yang masih kurang," kata Kepala
Greenpeace Sea Indonesia, Longgena Ginting, di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup 2008,
luas potensial mangrove Indonesia mencapai 9.204.840,32 hektare dengan
luasan kondisi baik 2.548.209,42 hektare, kondisi rusak sedang
4.510.456,61 hektare, kondisi rusak berat 2.146.174,29 hektare.
"Diperkirakan kerusakan hutan mangrove ini terus bertambah karena
pulau-pulau ini tidak berhuni dan tidak memiliki nama dan pulau-pulau
dapat dengan mudah diklaim oleh swasta dan negara lainnya yang memicu
kerusakan lingkungan yang parah," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan mineral, minyak, gas
dan pertambangan lainnya meminati dan berinvestasi di 20 pulau di
Indonesia dan ribuan pulau kecil di perairan berpeluang diprovatisasi.
"Kerusakan dan pencemaran ekosistem penting di wilayah pesisir
yaitu terumbu karang, hutan mangrove, dan padang lamun, sebagai dampak
aktivitas penambangan, limbah industri dan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, hutan mangrove merupakan tipe hutan yang khas dan
tumbuh di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh
pasang air laut.
Fungsi ekologis antara lain sebagai pelindung garis pantai,
mencegah intrusi air laut, tempat pemijahan dan pembesaran serta mencari
makan berbagai biota di perairan. Selain itu, mangrove juga berfungsi
dalam menjaga keanekaragaman hayati habitat untuk beberapa jenis burung,
reptil, amphibi dan mamalia.
"Hutan mangrove ini dapat melindungi terumbu karang, padang lamun
dari gempuran sendimentasi daratan, mengurangi erosi di daerah pesisir
dan melindungi pantai dari dampak gelombang, angin dan ombak," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, dalam momentum pemerintahan baru ini yang
dipimpin presiden terpilih Jokowi Widodo untuk melindungi pulau-pulau
kecil ini, dengan mencabut atau merevisi ulang perundang-undangan yang
mengatur tentang investasi di pulau kecil dan pesisir.
"Kami berharap presiden terpilih untuk menghentikan peluang-peluang
monopoli ruang wilayah pesisir oleh korporasi nasional dan asing dengan
membatalkan Pasal 1 angka 18 dan 18A serta Pasal 26A UU No 1 Tahun
2004 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK," ujarnya. (WDY)
Greenpeace: Mangrove Pulau Kecil Terancam Punah
Sabtu, 4 Oktober 2014 19:55 WIB