Jakarta (Antara Bali) - Greenpeace Sea Indonesia, mengapresiasi pengesahan
Undang-undang persetujuan ASEAN tentang pencemaran asap lintas batas,
karena penanganan dan pencegahan kebakaran hutan lebih efektif dan
cepat.
"Pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut dapat
dilakukan secara preventif karena penanganan kebakaran tersebut
dilakukan secara bersama-sama atau antarnegara ASEAN yang menandatangani
undang-undang tersebut," kata Kepala Greenpeace Sea Indonesia, Longgena
Ginting di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata dia, undang-undang
pencemaran asap lintas batas ini akan memperkuat penegakan hukum. Jadi
secara legal pemerintah bisa melakukan penindakan kepada
perusahaan-perusahaan perkebunan asing yang melakukan pembakaran lahan
gambut dan hutan.
"Selama ini, penegakan hukum kepada perusahaan
perkebunan asing di Indonesia kurang bahkan tidak tersentuh, karena
pengawasan dan landasan hukum yang masih lemah," ujarnya.
Menurut dia, melalui undang-undang ini menjadi payung berbagai perjanjian kerja sama di tingkat ASEAN termasuk AATHP.
"Indonesia
sebagai negara dengan luas lahan dan hutan terbesar di kawasan, dapat
berkerja sama dalam kerangka ASEAN dan dapat memanfaatkan bantuan
internasional guna meningkatkan upaya pengendalian kebakaran lahan dan
hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas," ujarnya.
Ia
mengatakan selama ini, pencegahan kebakaran yang dilakukan pemerintah
dinilai masih sia-sia, misalnya melakukan penyiraman dengan helikopter,
pesawat terbang, modifikasi cuaca yang menghabiskan anggaran besar.
Ibarat membuang garam ke dalam laut.
"Api hanya padam beberapa
saat saja, nanti beberapa bulan kering, kembali terjadi kebakaran lagi
dan kondisi itu selalu terjadi setiap tahun, sehingga penanganan
kebakaran ini tidak pernah terselesaikan," ujarnya.
Ia berharap
dengan disahkannya undang-undangan ini menjadi langkah baru bagi
pemerintah menangani masalah kebakaran ini dan antarnegara ASEAN tidak
lagi saling tuding dan menyalahkan pencemaran asap dari negara lainnya,"
ujarnya .(WDY)
Greenpeace Apresiasi Pengesahan UU Pencemaran Lintas Batas
Kamis, 25 September 2014 15:46 WIB