Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak
etis melantik Jero Wacik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan
statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.
"Rasanya tidak etis dilantik, apalagi sampai ada sumpah jabatan.
Sementara dia disumpah statusnya tersangka? Kan tidak enak juga didengar
di telinga," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
KPK pada Rabu (3/9) menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus
korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait sejumlah kegiatan di
Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
"Saya yakin Jero Wacik adalah warga negara yang taat hukum, dan kami
menyarankan agar Pak JW fokus untuk menjalani proses hukum," tambah
Johan.
Johan kembali menegaskan bahwa KPK berwenang untuk memeriksa Jero
Wacik meski ada aturan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD
(MD3) yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak
pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan
Dewan.
"JW ini belum menjadi anggota DPR jadi tidak ada kaitannya, tapi
apakah dia akan dilantik atau tidak itu adalah domain KPU dan DPR. Tapi
dari sisi KPK, proses hukum yang dijalani Jero Wacik tetap harus
dilanjutkan di KPK. Jadi kita tidak terkait apakah dia dilantik atau
tidak," ungkap Johan.
Dalam Undang-Undang tentang MD3 pasal 245 ayat 1 disebutkan bahwa
pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota
DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan
tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Namun, ada pengecualian pada ayat 3 yaitu pihak kepolisian,
kejaksaan dan KPK tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Kehormatan
Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan
tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak
pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana
operasional menteri dalam tiga modus, yaitu menghimpun pendapatan dari
biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan
dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan
rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Total dana yang diduga
diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9
miliar. (WDY)
KPK: Tidak Etis Lantik Jero Wacik dengan Status Tersangka
Kamis, 4 September 2014 13:41 WIB