Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil
Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulya
untuk bersaksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan di
Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta,
Jumat.
Selain Rida, KPK juga memanggil salah satu pegawai di Sekretariat
Jenderal Kementerian ESDM Dwi Hardhono dan mantan Sekjen Kementerian
ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah orang di antaranya Staf
Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata dan Staf Khusus Presiden Bidang
Informasi Politik Daniel Sparingga. (WDY)
KPK Panggil Dirjen ESDM untuk Kasus Jero
Jumat, 12 September 2014 12:42 WIB