Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aset
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah
kegiatan di Kementerian ESDM dalam jabatannya sebagai menteri pada
2011-2013.
"Yang biasa dilakukan melakukan asset tracing. Dalam proses
pelengkapan perkara tentu dalam waktu dekat kita akan mulai memanggil
saksi-saksi untuk diperiksa kemudian baru dilakukan pemeriksaan terhadap
tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus tersebut
pada Rabu (3/9) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik)
tertanggal 2 September.
"KPK juga mengirimkan permintaan LHA (Laporan Hasil Analisis) kepada
PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk
menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan
oleh tersangka," tambah Johan.
Penelusuran aset maupun permintaan LHA tersebut menurut Johan
ditujukan untuk mengembangkan kasus termasuk ke arah tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
"Tujuan dilakukan asset tracing lalu permintaan LHA terhadap
tersangka adalah untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan,
tentu untuk pengembangan perkara apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu
biasa dilakukan KPK. Tapi terlalu dini kalau menyebut mengarah ke
TPPU," ungkap Johan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)
tertanggal 1 Februari 2012 saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero
Wacik memiliki harta sebanyak Rp11,69 miliar dan 430 ribu dolar AS.
Harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai
Rp8,218 miliar yang terletak di Tangerang (1.500 meter persegi, 750
meter persegi, 169 meter persegi), tanah di Tabanan, Bali seluasi 21.050
meter persegi dan 1.960 meter persegi serta tanah di kota Depok seluas
2.265 meter persegi.
Selanjutnya harga bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz
E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga
Rp175 juta, logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia senilai Rp100
juta, serta benda seni dan antik sejumlah Rp500 juta sehingga total
harta bergerak berjumlah Rp1,175 miliar.
Jero juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp2,3 miliar dan 430 ribu dolar AS.
KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23
Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
KPK Telusuri Aset Jero Wacik
Kamis, 4 September 2014 13:32 WIB