Singaraja (Antara Bali) - Ketua Komisi A Wayan Teren mengaku baru mengetahui dan ikut mempertanyakan terkait sikap Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) yang mengambil langkah hukum dengan melakukan pengawasan langsung pada objek sengketa tanah.
"Kami sebagai lembaga resmi saja tidak semudah itu berani melakukan tindakan hukum. Padahal kami sempat didatangi Warga Adat Lemukih dan diminta ikut menyelesaikan," ujar Teren saat dikonfirmasi di Singaraja, Rabu.
Teren yang mengaku langsung menangani permasalah sengketa tanah di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, mengaku sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk mendapat penanganan hukum.
Sementara Polres Buleleng sampai saat ini masih melakukan tahapan penyelidikan dan belum memanggil Ketua Komnaspan Buleleng untuk di mintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Dewa Nyoman Adnyana menyatakan, menurut informasi yang didapatnya, ada bentuk aturan yang membuatnya belum berani mengambil langkah hukum terkait dengan sengketa lahan di Lemukih.
"Menurut informasi dari pihak Pengadilan Negeri Singaraja, ada aturan adat yang berlaku di Bali, dan sudah digunakan oleh beberapa daerah yang notabene di luar Kabupaten Buleleng," ujar Adnyana.
Dari informasi yang masih didalaminya, katanya, aturan tersebut menyatakan bahwa pihak Adat Desa Lemukih dibenarkan membuat sertifikasi dan melegitimasi kepemilikan tanah yang kini masih menjadi sengketa dengan warga pemilik sertifikat.
Menurutnya, hal tersebut yang membuatnya tidak bisa langsung mengambil langkah pemanggilan karena substansinya bisa memenangkan pihak Desa Lemukih jika aturan tersebut memang diberlakukan di Kabupaten Buleleng.
Dikonfirmasi terkait dengan isi aturan tersebut, Adnyana mengaku masih belum berani berkomentar banyak.
"Saya juga masih menunggu pihak Pengadilan Negeri Singaraja. Jika dari sana sudah ada sinyal, baru saya bisa menentukan langkah hukum apa yang akan saya ambil terkait dengan sikap Komnaspan," papar mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini.
Sementara itu Ketua Komnaspan Bali Gede Budiasa masih belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan kelanjutan langkah hukum yang akan diambilnya.
Sebelumnya, warga Desa Pakraman Lemukih melaporkan Komnaspan ke polres karena dianggap bertindak arogan sehingga membuat perasaan tidak menyenangkan karena LSM tersebut memasang spanduk di tanah milik warga tanpa izin pemilik dan tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.(*)
DPRD Buleleng Juga Pertanyakan Sikap Komnaspan
Rabu, 28 Juli 2010 17:08 WIB