Denpasar (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan telah memohon tambahan anggaran untuk mencapai target sertifikasi lahan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Ada satu tantangan, selalu soal kemampuan keuangan, kami sudah memohon secara resmi ke Menkeu, kami membutuhkan dukungan tambahan anggaran untuk bisa mencapai target 120 juta sertifikat bidang tanah,” kata dia di Denpasar, Bali, Selasa.
AHY menyampaikan kementeriannya memang memiliki target sertifikasi lahan, dimana menjelang berakhirnya masa kabinet Jokowi mereka masih belum menembus target tersebut.
Baca juga: Menteri ATR/BPN luncurkan mobil keliling layanan elektronik urusan tanah di Bali
Menteri ATR/Kepala BPN itu menargetkan 120 juta bidang tanah hingga akhir 2024, sementara saat ini baru 112 juta, sehingga masih ada 8 juta bidang yang tersebar di Indonesia yang harus dikejar.
“Tapi selebihnya kami punya skema pinjaman bank dunia untuk bisa membantu mempercepat program PTSL,” ujarnya.
AHY tidak menyebut jumlah bantuan yang dibutuhkan untuk mempercepat target kementeriannya, namun ia optimistis target tersebut cepat dituntaskan menjelang transisi kepemimpinan nasional Oktober mendatang.
“Saya yakin bahwa ini akan semakin dituntaskan dipercepat siapa pun nanti yang akan mengawaki Kementerian ATR/BPN, dan tentunya jajaran kami di pusat dan daerah punya komitmen yang sama,” kata dia.
Baca juga: Menteri ATR ingin jadikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Semangat untuk mencapai target ini ia lihat dari kinerja jajarannya di kabupaten/kota dan provinsi, dimana dengan anggaran yang dimiliki mereka semua bisa memproses sertifikat tanah 70-90 persen.
Dengan kejelasan kepemilikan sertifikat tanah tersebut, sambungnya, kabupaten/kota akan segera terdaftar menjadi kabupaten/kota lengkap.
Menurutnya, jika semua lahan terpetakan dan memiliki kapasitas hukum, maka tidak akan terjadi tumpang tindih dan memperkecil ruang bagi mafia tanah.
Menteri ATR minta tambahan anggaran ke Menkeu
Selasa, 21 Mei 2024 19:35 WIB