Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali memberanggus sebanyak 26 banner yang dipasang di pohon Perindang di berbagai tempat di wilayah itu, Rabu.
"Puluhan banner itu diamankan dari lima tempat berbeda, yakni jalan Ngurah Rai, Jalan Astina Timur, Jlan Kesatrian, Jalan Kendedes dan jalan Bay Pass Darma Giri Kecamatan Gianyar," kata Kasi Operasional Trantib I Wayan Suala Susila, S.Sos, Rabu.
Ia mengatakan, sepuluh banner Kumon yang diambil di jalan Astina Timur, satu buah banner Indomaret diambil di Jalan Kestarian dan lima buah banner Gajah Mada digital printing.
Selain itu juga empat buah banner Fuji Jaya motor diambil di jalan Kendedes, sebuah banner Indomobil group, dan lima buah banner Waja Motor diambil di jalan Bay Pass Darma Giri.
"Semua itu untuk menegakan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang pajak reklame, kami menurunkan 26 banner di beberapa tempat di Kabupaten Gianyar yang dipasang di pohon perindang," tutur I Wayan Suala Susila.
Semua barang bukti akan diamankan di kantor SatPol PP Kabupaten Gianyar sebagai barang titipan.
Sementara itu petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar sebelumnya melakukan kunjungan mendadak (sidak) terhadap menara raksasa di Banjar Cagaan Kelod, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring yang dipersoakan Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan) ternyata tidak memiliki izin.
Ia mengharapkan, pemilik menara tersebur segera memproses izinnya sehingga tidak menganggu ketentraman lingkungan setempat.
Pihak Ormas telah melayangkan surat dua kali kepada Bupati Gianyar terkait keberadaan tower tersebut.
"Kami sudah kirim surat sebanyak dua kali kepada Bupati Gianyar terkait keberadaan menara," kata Ketua Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan), Pande Mangku Rata. (WDY)