Denpasar (Antara Bali) - Palang Merah Indonesia Provinsi Bali melakukan pergantian ketua pengurus Direktur Unit Donor Darah (UDD) Bali sudah sesuai dengan Statuta UDD Nomor 2/Kep/PP PMI/1/2011 tanpa unsur subyektif.
"Pergantian pengurus tersebut mendapatkan persetujuan dan diatur seijin PMI Pusat," ujar Sekretaris Pengurus PMI Bali, dr. I Gusti Lanang Made Rudiartha, MHA di Denpasar, Minggu.
Pihaknya menuturkan bahwa pergantian ketua UDD PMI Bali lama, Prof. Anak Agung Sudewa Jelantik kepada Pelaksana Tugas (PLT) Direktur UDD yang baru, dr. A.A Sagung Mas Dwipayani, MKes tersebut sudah berdasarkan persyaratan statuta.
"Oleh sebab itu, kami tetap berpedoman dengan statuta dari PMI Pusat," ujarnya.
Gusti Lanang menjelaskan bahwa sesuai dengan statuta tersebut yang tercantum pada pasal 25 menyatakan bahwa persyaratan direktur harus berusia maksimal 55 tahun.
"Namun, karena ketua UDD PMI yang lama tidak memenuhi syarat tersebut maka PMI Pusat melakukan pergantian pengurus PMI Bali," katanya.
Pihaknya menjelaskan bahwa pengurus PLT Direktur UDD PMI Bali yang baru, lanjut dia, sudah sesuai dengan persyaratan yakni umur tidak lebih dari 55 tahun, memiliki ijazah dokter umum atau spesialis, mempunyai pengalaman di bidang kesehatan, sehat jasmani dan rohani, bukan pengurus PMI Bali.
"Oleh sebab itu pergantian pengurus dilakukan bukan berdasarkan suka dan tidak suka," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa Pembina PMI Bali di bawah kendali koordinasi pengurus PMI Provinsi Bali sudah menyetujui pergantian pengurus tersebut sehingga diharapakan dengan pengurus baru pelayanan kesehatan terus ditingkatkan.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pihaknya memilki SDM yang handal dan sedang mengikuti pendidikan sebagai Asisten Transfusi Darah (ATD)
"Saat ini kami memiliki SDM yang sedang mengikuti pendidikan sebagi ATD." ujar Gusti Lanang. (WDY)
PMI Bali Lakukan Pergantian Pengurus Sesuai Statuta
Minggu, 29 Juni 2014 13:18 WIB