Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali akan menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan pribadi dan angkutan umum, terkait maraknya pelanggaran di kota tersebut.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Mudastra di Denpasar, Kamis mengatakan, angkutan yang menjadi prioritas penertiban adalah bus pariwisata, kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan barang, termasuk yang melanggar larangan parkir akan diderek.
Pada rapat koordinasi yang membahas masalah itu, ia mengatakan langkah penertiban kendaraan bertujuan untuk keselamatan jiwa, terlebih untuk penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum atau bahkan mobil pribadi yang disewakan.
Seperti yang sering ditemui di lapangan, kata dia, banyak kendaraan pribadi yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang. Apalagi di musim liburan dan tahun baru, jumlahnya makin meningkat.
"Kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan yang melanggar ketentuan keamanan lalu lintas. Begitu pula warga yang sering memarkir kendaraan di tempat-tempat yang dilarang, juga akan diderek," katanya menandaskan.
Ia mengatakan, kendaraan pribadi yang membawa penumpang dan terjaring saat operasi penertiban, akan diarahkan untuk segera mengurus izin angkutan.
"Kalau tidak ditindak tegas mulai sekarang, seperti memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, atau parkir 'inap' di jalan raya, mereka tidak akan berupaya membuat garase mobilnya," ucap Mudastra.
Dikatakan, sebelumnya Dinas Perhubungan sudah berupaya melakukan penertiban kendaraan yang melanggar aturan dengan menggembok atau menderek atau menggiring mobil ke kantor dinas setempat.
"Penggembokan dan penderekan terhadap mobil yang melanggar aturan lalu lintas sudah pernah kami lakukan. Hasilnya sempat terjadi penurunan pelanggaran. Namun belakangan ini pelanggaran malah kembali terlihat marak," kata dia.
Ia mengatakan, rapat koordinasi yang dilakukan bersama instansi terkait seperti Poltabes, Kodim, Koramil, Organda, Tramtib dan Humas Kota Denpasar, bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai perlalulintasan, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan.
"Dalam melakukan operasi penertiban harus satu visi dan misi, sehingga penertiban itu tidak terkendala di lapangan," ucapnya.
Menyinggung masih banyak kendaraan yang beroperasi tanpa izin itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Denpasar Ketut Sriawan SE mengaku akan terus berupaya meningkatkan operasi rutin.
"Kami meminta para pengemudi angkutan umum serta angkutan barang dapat memperhatikan faktor keselamatan. Kami jajaran Dinas Perhubungan Kota Denpasar mempunyai target untuk selalu berupaya menekan pelanggaran hingga sekecil mungkin," katanya.
Terhadap permasalahan tersebut, kata dia, diperlukan ketegasan dari aparat, termasuk juga kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
"Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan, antara lain tidak lagi memarkir kendaraan tidak pada tempatnya dengan dalih tidak memiliki garase. Semua yang melanggar itu nantinya akan kami tindak," katanya menegaskan.(*)
Dishub Denpasar akan Derek Kendaraan Langgar Parkir
Kamis, 15 Juli 2010 15:58 WIB