Denpasar (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar di badan jalan sepanjang Jalan Cargo, Denpasar Utara.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, Kamis, mengatakan penertiban itu dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan di sepanjang Jalan Cargo yang kerap dipadati aktivitas kendaraan besar.
"Penertiban ini akan terus berlanjut secara berkala. Kami mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk tidak menggunakan bahu dan badan jalan sebagai tempat parkir demi keselamatan bersama," kata AKP Sukadi.
Sementara itu Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar Iptu Wayan Warda mengatakan penertiban tersebut sekaligus sebagai edukasi terhadap pengguna kendaraan agar mematuhi rambu lalu lintas.
"Kami menindak tiga kendaraan truk yang kedapatan parkir di bahu jalan dan melanggar rambu larangan," ujar Wayan Warda.
Penertiban dimulai sejak pukul 09.00 Wita hingga sore hari itu menyasar kendaraan terutama truk yang parkir di bahu jalan serta di area yang terdapat rambu larangan parkir.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan langsung memberikan sanksi berupa tilang terhadap pelanggar.
Untuk diketahui, Jalan Cargo merupakan salah satu jalur padat aktivitas distribusi logistik di Denpasar, dan seringkali terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
Aparat berharap langkah ini bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Kegiatan tersebut digelar bersama unsur terkait, yakni Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar.