"Untuk sementara ini, tersangkanya satu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar, Herdian Rahadi.
Menurut dia, penetapan tersangka sudah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi, terutama selama 10 tahun menjabat Ketua LPD Belaluan, Kecamatan Sukawati, Manuaba mengucurkan kredit fiktif.
"Perbuatan tersangka dilakukan sejak 2002 sampai 2012 selama dia menjabat Ketua LPD tersebut," kata Herdian.
Modus pengucuran dana fiktif dilakukan tersangka dengan menggunakan nama orang lain yang kebanyakan berasal dari kerabat dekatnya.
"Dalam kurun waktu tersebut sudah ada 35 orang yang mendapatkan kredit fiktif dari tersangka," ujarnya.
Bahkan Manuaba juga menerbitkan rekening dengan nama fiktif dengan nilai tabungan cukup besar. "Selanjutnya nasabah fiktif itu juga mengajukan kredit," ujarnya.
Selama menjalani pemeriksaan di Kejari Gianyar, Manuaba mengakui semua perbuatannya.
Uang yang didapat tersangka digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk membeli mobil, tanah, dan sepeda motor. "Saat kasus terungkap, tersangka sudah mengembalikan mobil, sepeda motor, dan tanah dengan total nilai sekitar Rp200 juta," kata Herdian.(M038)
Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.