Jakarta (Antara Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"Kemarin kami lagi reses, sekretaris saya SMS ada panggilan sebagai saksi Anas untuk kasus Hambalang, kaitan dengan aset-aset Anas," kata Ruhut saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Namun Ruhut mengaku tidak tahu apa saja aset yang terkait Anas.
"Paling nanti aku akan katakan yang pernah aku dengar dari Nazaruddin," ungkap Ruhut.
Ia mengaku bahwa Partai Demokrat tidak melindungi siapapun kadernya yang terkait dengan korupsi.
"Yang katakan kan Nazaruddin, bukti-buktinya, kalau aku waktu tim investigasi, dia cuma cerita aset-aset itu, tapi kan dalam hukum, katanya aku bukan yang melihat, yang menyaksikan, aku gak bisa ngomong," tambah Ruhut.
Tapi ia tetap menolak untuk menceritakan aset Anas yang pernah ia dengar dari Nazar.
"Ada beberapa tanah itu, itu juga sudah diceritakan oleh Nazaruddin ke aku. Kalian sudahlah, Anas itu sudah jatuh, jangan kita timpa dengan tangga lagi," jelas Ruhut.
Dalam kasus ini KPK memang sedang menyidik aliran dana di Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mendapat aliran dana dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp.463,66 miliar.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp.200-Rp.1 miliar. (WDY)